Jumat,  03 May 2024

Catat..! Pemilik Kendaraan Tidak Punya Surat Lulus Uji Emisi Bakal Didenda

HW/BCR/RN
Catat..! Pemilik Kendaraan Tidak Punya Surat Lulus Uji Emisi Bakal Didenda
Uji Emisi di Kawasan Waduk Pluit

RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan di Kawasan Waduk Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Senin(18/1/2021).

"Uji emisi ini dalam rangka mendukung program peduli langit biru yang dicanangkan oleh pemerintah. Serta mengimplementasikan pergub Nomor 66 Tahun 2020," ujar Sekdis LH DKI Jakarta, Joko Indro Martono kepada radarnonstop.

Kedepannya kata Indro, setiap kendaraan roda dua atau roda empat harus memiliki surat pernyataan kelaiakan uji emisi. Bagi yang tidak lulus dan tidak bisa menunjukan surat uji emisi. Maka jangan kaget, akan ada denda yang diberlakukan.

BERITA TERKAIT :
Vinicius Dipuji Bos Los Blancos
Surya Paloh Malu Minta Kursi Menteri Ke Prabowo, Lagi Main Politik Perasaan Nih

"Kita lakukan pengecekan pada kendaraan. Kedepan, bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa menunjukan surat lulus uji emisi dikenakan denda tarif parkir tertinggi. Untuk motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu," tegas Indro.

Indro mengungkapkan, biasanya dalam ambang pembuangan gas pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, kemungkinan ada kerusakan pada mesin kendaraan.

"Makanya kita lakukakn pengecekan, bisa jadi ada kerusakan mesin. Sehingga oli mengalami kebocoran. kemudian terjadi pembakaran yang tidak normal. Untuk itu, harus rutin melakukan servis pada kendaraan," bebernya. 

Dari hasil total 143 kendaraan yang dilakukan uji emisi bersama petugas kepolisian, Dishub dan jajaran tingkat Sudin LH, kecamatan serta Walikota. Baru ditemukan 2 unit kendaraan yang tidak lulus.

"Surat lulu uji emisi juga akan mempengaruhi dalam perpanjangan STNK. Jika tidak bisa menunjukan surat kelaiakannya, maka tidak bisa melakukan perpanjangan," tandasnya.

Sekedar diketahui, aturan lulus uji emisi kendaraan pribadi akan segera berlaku di Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

#uji   #emisi   #sekdis   #lh   #joko   #indro   #