Jumat,  29 March 2024

Pelayanan Publik Terganggu, Komisi A DPRD DKI Minta Percepat Pelantikan Walikota Jakpus

SN
Pelayanan Publik Terganggu, Komisi A DPRD DKI Minta Percepat Pelantikan Walikota Jakpus
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono

RN- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera melantik Dhany Sukma sebagai Walikota Jakarta Pusat. Hal itu menurutnya agar pelayanan publik di Jakarta Pusat tidak terganggu.

"Percepat pelantikan Walikota Jakarta Pusat karena pelayanan publik terganggu," ungkap Mujiyono di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Mujiyono mengatakan, saat ini yang belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di wilayah DKI hanya pemerintahan Jakarta Pusat. Hal itu lantaran hingga kini jabatan Walikota masih di isi oleh Pelaksana Harian (Plh).

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?

"Hanya Jakarta Pusat, yang belum tandatangan DPA. Karena Plh (pelaksana harian), enggak bisa tandatangan DPA, yang lainnya sudah," tegasnya.

Adapun mengenai besaran dalam DPA tersebut, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan angkanya sekitar 800 miliar. "800 miliar DPA, kalau nggak salah. Dicek saja lagi pada APBD DKI Jakarta 2021," sebutnya.

Sebagai informasi, Dhany Sukma merupakan satu-satunya pejabat yang direkomendasikan Gubernur DKI Jakarta guna mengisi jabatan Walikota Jakarta Pusat. Saat ini Dhany menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Pengajuan nama Dhany sebagai wali kota Jakarta Pusat yang baru tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat ini ditetapkan oleh Gubernur Anies pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Adapun prosedur pengajuan tersebut mengacu pada regulasi yang ada, yaitu UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.

Dhany sendiri telah lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Wali Kota Jakarta Pusat pada awal Desember lalu. Usai menjalani fit and proper Test, Dhany mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi di Jakarta Pusat, sebab Jakpus merupakan lokasi pusat pemerintahan di Indonesia.

"Yang pasti Jakpus itu pusat pemerintahan, pusat ekonomi, kemudian tempat parwakilan negara-negara di Jakarta. Sehingga standarnya internasional dan itu membuat energi harus besar mengurusnya," ucap Dhany saat itu. 

Terpenting kata dia, pihaknya akan melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ada.

"Ada kegiatan-kegiatan strategis di Jakpus yang harus kita tuntaskan sesuai target RPJMD. Tentunya kita menjadi target kinerja, itu yang akan kita kerjakan," jelasnya.