RADAR NONSTOP - Keberadaan Bazis DKI Jakarta terus diutak-atik. Lembaga amal dan zakat pertama di Indonesia ini dibentuk oleh Gubernur Ali Sadikin.
Sejak berdiri pada 5 Desember 1968, Bazis telah banyak membantu warga Jakarta. Saat ini ada ratusan siswa yang dibantu untuk bersekolah hingga tamat kuliah.
Bazis juga ikut membantu mendirikan masjid dan renovasi tempat ibadah. Bazis didirikan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (ketika itu dijabat oleh Ali Sadikin) No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 dan berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Dapat Bantuan Biaya Berobat Anak, Mak Roma: Makasih Pak Wali dan Baznas Jakut
Rakorda Kaltim, Pj Gubernur Akmal Ajak Pengusaha dan Perusahaan Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Sejarawan betawi Ridwan Saidi menuturkan, Bazis DKI punya historis yang melekat dengan sejarah Jakarta. Bazis dilahirkan oleh Gubernur Ali Sadikin yang mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan islami.
"Cerita awalnya memang karena Bang Ali mencari kreasi. Kreatifitas seluas-seluasnya," kata Ridwan.
Mulai jadi gubernur, Ali Sadikin berfokus membangun Jakarta lebih modern dengan gemerlap ala kota metropolitan.
"Banyak dikritik juga beliau w munculkan kegiatan-kegiatan yang islami seperti Bazis, LPTQ, KODI," kata Ridwan.
Untuk itu Ridwan meminta kepada pemerintah pusat agar tidak mengiyakan atik Bazis. Karena jika Bazis dilebur sama saja membunuh fakta sejarah Jakarta.
Ridwan juga berharap kepada Anies Baswedan sebagai gubernur agar menjaga warisan sejarah.
Seperti diberitakan, Bazis DKI dituduh tidak mempunyai payung hukum. Untuk itulah, BAZIS DKI akan beralih pada awal 2019 menjadi BAZNAS.
Saat ini proses peralihannya sudah digodok oleh Biro Pendidikan dan Mental Spritual (Dikmental) DKI Jakarta.
“Pengalihan Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tingkat Provinsi DKI berjalan mulus, tak ada kendala,” ungkap Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, Kamis (1/11/2018).
Diketahui, BAZNAS tidak mengakui keberadaan BAZIS DKI Jakarta. Soalnya, BAZIS DKI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.