Sabtu,  20 April 2024

Sudah 174 Meninggal

Corona Bogor Tembus 10,153 Kasus, Apa Kabar Ganjil Genap?

NS/RN/NET
Corona Bogor Tembus 10,153 Kasus, Apa Kabar Ganjil Genap?
Ganjil genap di Kota Bogor.

RN - Sebaran Corona Kota Bogor terus meluas. Saat ini telah menjadi 10.153 kasus. 

Dalam satu hari, penambahan di atas 150 orang per hari. Pada Rabu (10/2/2021) angka kasus harian positif Covid-19 di Kota Bogor bertambah 165 orang.

Diketahui, Kota Bogor telah menerapkan kebijakan ganjil genap pada akhir pekan dari Jumat, Sabtu dan Minggu. Mobil yang masuk ke kota hujan berdasarkan tanggal dan nomor plat. 

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, dari total 10.153 kasus positif itu terdiri dari 8.496 orang sembuh, sakit 1.483 orang dan meninggal dunia sebanyak 174 orang.

Menyikapi lonjakan kasus positif baru Covid-19 di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan akan terus memperketat pengawasan di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel sinergitas tiga pilar untuk penguatan wilayah pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Halaman Museum PETA, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah, Rabu (10/2/2021).

Bima Arya mengatakan, sinergitas tiga pilar antara Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor harus berjalan beriringan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT / RW dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Strateginya adalah menekan penularan angka positif melalui penguatan kapasitas pengawasan di wilayah. Testing, tracing dan treatment,"

"Ada Instruksi bahwa pemerintah daerah membentuk posko hingga tingkat kelurahan dan agar tiga pilar bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan protokol kesehatan, penindakan, dan utamanya juga adalah melakukan surveillance atau tracing. Karena itu kuncinya di sini adalah koordinasi yang rapi,” ungkap Bima Arya.

Bima Arya meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memperbarui data RT / RW dalam zonasi pengendalian wilayah (hijau, kuning, oranye, merah) berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Yang pertama kita update zona merah berdasarkan aturan terbaru di tingkat RT/RW. Yang kedua, kita aktivasi Polisi RW dan posko-posko di kelurahan. Di situ fungsi pengawasan diperketat, yang sedang isolasi betul-betul harus patuh, tidak boleh keluar rumah, diawasi semua,"

"Zona merah ini diawasi ketat oleh tiga pilar, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah Babinsa, Babinkamtibmas dan turunan dibawahnya hingga Polisi RW, dipastikan semuanya tidak ada pelanggaran aktivitas berkerumun warga,” jelas Bima.

Data Dinas Kesehatan pada Selasa (9/2/2021), saat ini tercatat ada 401 RW yang terdapat kasus positif dari total 797 RW se-Kota Bogor atau 50,32 persen. Namun, 401 RW tersebut belum bisa dikatakan zona merah karena dalam Instruksi Mendagri 3/2021 disebutkan zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. “Nanti kami sampaikan segara data zonasi sesuai aturan terbaru,” imbuh Bima.

Jika sinergi dan koordinasi di lapangan efektif, lanjut Bima, maka Kota Bogor bisa keluar dari zona merah. “Kalau ini benar-benar dilakukan dengan efektif, tidak ada titik-titik kosong, tidak ada titik-titik lemah, kita meyakini bahwa Kota Bogor yang sekarang ini satu-satunya zona merah di Jawa Barat, Insya Allah minggu depan akan meninggalkan zona merah,” katanya.

Selain penguatan wilayah, sejumlah ikhtiar juga terus dilakukan, mulai dari penambahan kapasitas tempat tidur hingga melanjutkan ganjil-genap bagi kendaraan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat.

“Ganjil-genap berhasil kita lakukan dan akan kita lanjutkan. Penambahan kapasitas tempat tidur terus kita koordinasikan dengan fasilitas kesehatan. Tapi yang sekarang jadi kunci betul-betul pengetatan di wilayah," katanya.

Menurutnya, warga harus paham, terutama yang dinyatakan RT merah, RW merah, ada pembatasan yang sangat ketat untuk aktivitas sosial, budaya, ibadah dan lain sebagainya, betul-betul dibatasi.

"Selama ini yang hanya diingatkan oleh Pak RW atau staf kelurahan itu tidak mempan. Insya Allah dengan sinergitas tiga pilar ini akan lebih efektif,” pungkasnya.