RN - Aborsi di Apartemen Bassura City terungkap. Para pelaku melakukan aborsi di kamar apartemen yang terletak di Jatinegara, Jaktim.
Tarif yang ditawarkan pun beragam mulai dari harga Rp10-15 juta. Pelaku mencari konsumen lewat media sosial.
Setelah sepakat, pelaku menemui calon wanita yang akan aborsi di lobby apartemen. Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan praktik haram tersebut sudah dijalankan sekitar tiga bulan lalu.
BERITA TERKAIT :Istri Selingkuh Dan Kabur Dari Rumah, Buruh Bangunan Bantai Mandor
Selingkuh Bisa Dibui Lewat Pasal Perzinahan, Peringatan Buat Yang Haus Seks Bebas
"Pengakuannya ada yang Rp15 juta, Rp10 juta, variatif. Tergantung dari kehamilan korban. Dalam kasus ini kita menetapkan empat tersangka, satu di antaranya pasien," kata Abriansyah di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).
Dikatakan dia, selama kurang lebih tiga bulan menjalankan praktik aborsi itu, para tersangka sudah menggugurkan sebanyak 10 janin dari kandungan pasien yang datang.
"Dari pengakuan mereka ada lebih kurang 10 (pasien) dalam sebulan, dilakukan di kamar yang sama," ujarnya.
Pada rekonstruksi ini ketiga tersangka mempergakan 15 adegan dari sejak bertemu korban di lobby Apartemen Bassura City hingga proses aborsi.
"Untuk kegiatan rekonstruksi dilaksanakan 15 adegan, kasus tindak pidana aborsi. Modus operandi menawarkan jasa melalui akun di sosial media," tuturnya.