RN - Iwan Gunawan harus hidup dibui. Kakek 73 tahun ini dibui karena menipu puluhan juta.
Iwan membohongi korban dengan alasan bisa mencairkan harta peninggalan Bung Karno. Kata Iwan, Presiden RI ke-1 itu memiliki harta terpendam yang jumlahnya hingga puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menjelaskan, saat itu, pelaku bertemu korban J di salah satu showroom mobil. Untuk menyakinkan korbannya, pelaku mengaku seorang profesor. Tak tanggung-tanggung, selain sederet gelar, ia juga mengaku pernah menjadi ajudan Presiden pertama RI yakni Soekarno.
BERITA TERKAIT :Modus Baru Penipuan Siber, Klik Saya Bukan Robot, Duit Di Rekening Langsung Ludes
Suami BCL Bakal Digarap Polisi Lagi, Kasus Duit Rp 6,9 Miliar
Pelaku kepada korban mengatakan, memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
Karena tersangka tak memiliki kemampuan untuk mencairkan, akhirnya minta bantu korban.
"Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50 persen untuk korban, 50 persen untuk tersangka," ucap Burhanuddin.
Korban sempat mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik pelaku ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank tersebut juga menyatakan dokumennya palsu.
Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu. Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya.
Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp20 juta.
"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," tegas Burhanuddin.
Nahasnya, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung datang. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan sebagai perwira tinggi di Angkatan Udara. Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga.
"Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu," tutur Burhanuddin.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.