RN - Peran I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mulai diungkap. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia ini terseret kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Bahkan, Harley-Davidson dan sepeda Brompton itu dibeli dari duit kas Garuda Indonesia. Pada surat dakwaan itu terungkap Ari Askhara sempat meminta anak buahnya menalangi terlebih dulu pembelian motor tersebut memakai uang perusahaan Garuda Indonesia cabang Amsterdam.
Surat dakwaan itu telah dibacakan pada Senin (15/2) lalu oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ari Askhara didakwa bersama-sama Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto.
BERITA TERKAIT :Haji 2024 Digarap DPR, Kemenag Tuding Garuda Indonesia
Gara-Gara Kelakuan Pejabat Pajak Yang Pamer Mewah, Sri Mulyani Lagi Kusut
Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo menyampaikan kasus itu bermula pada November 2018, terdakwa Ari Askhara selaku Dirut PT Garuda Indonesia melakukan kunjungan bersama direksi ke Perancis.
Di sela-sela kunjungan tersebut, Ari Askhara bersama direksi lainnya makan malam. Diantaranya yang hadir adalah Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto, Mohammad Rizal Pahlevi selaku Vice President Garuda lndonesia Europe, Heri Akhyar selaku Direktur Human Capital PT. Garuda lndonesia, dan saksi Dewa Kadek Rai selaku pejabat sementara Regional CEO Europe Region Garuda lndonesia.
"Pada acara makan malam tersebut terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengutarakan niatnya untuk memiliki Harley Davidson klasik kepada saksi Mohammad Rizal Pahlevi," kata Bayu, Rabu (17/2/2021).
Merespon hal tersebut Rizal Pahlevi menyampaikan jika Harley Davidson klasik sulit didapatkan di Eropa, tetapi lebih banyak ditemukan di Amerika. Beberapa minggu setelah acara tersebut, Ari Askhara kembali menanyai Rizal Pahlevi soal motor Harley Davidson klasik itu, lalu dijawab Rizal akan mencarikan motor tersebut.
Kemudian Rizal Pahlevi menemukan ada yang menjual secara online sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru seharga sekitar 9.500 euro. Rizal Pahlevi lalu mengirimkan link penjualan motor itu ke Ari Akshara, terdakwa Ari Askhara lalu meminta Rizal Pahlevi melakukan tawar menawar dengan penjual.
Kemudian Rizal Pahlevi melakukan pertemuan dengan penjual motor Harley Davidson tersebut di Brussel. Disepakati harga motor Harley Davidson seri harga sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru yaitu 9000 euro.
Selanjutnya Rizal Pahlevi melaporkan ke Ari Askhara terkait harga motor Harley Davidson tersebut, tetapi Ari Askhara tidak langsung merespon. Kemudian pada awal bulan Mei 2019, Ari Askhara meminta Rizal Pahlevi untuk menalangi terlebih dulu pembelian motor Harley Davidson tersebut, akan tetapi dijawab oleh Rizal Pahlevi tidak punya uang. Oleh karenanya Ari Askhara meminta agar memakai uang Garuda Indonesia cabang kantor Amsterdam terlebih dahulu.
"Kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memerintahkan secara lisan melalui telepon kepada saksi Mohammad Rizal Pahlevi untuk menghubungi saksi Kabel Silalahi selaku Finance Manager PT. Garuda lndonesia Tbk Branch Office Amsterdam dan mempergunakan terlebih dahulu uang milik PT. Garuda lndonesi Tbk Branch Office Amsterdam yang tersimpan di Bank ABN AMRO Amsterdam," ujarnya.
Selanjutnya atas perintah Ari Askhara, pada tanggal 2 Mei Kabel Silalahi, dan diketahui Julianus Egbert Loupatty selaku Finance Supervisor, melakukan penarikan tunai dari Rekening PT. Garuda lndonesia (Persero), Tbk Branch Office Amsterdam yang tersimpan di Bank ABN AMRO, sebanyak 5 kali penarikan dengan rincian sebagai berikut:
4 (empat) kali penarikan sejumlah 2,000 euro :
- Tanggal 2 Mei 2019 di Atm Aankomst Schipol Plaza pukul 15.06 (waktu Amsterdam);
- Tanggal Z Mei 2019 di Atm Aankomst Schipol Plaza pukul 15.08 (waktu Amsterdam);
- Tanggal 2 Mei 2019 diAtm Aankomst Schipol Plaza puku 15,09 (waktu Amsterdam);
- Tanggal 2 MAei 2019 di Atm Aankomst Schipol Plaza pukul 15,11 (waktu Amsterdam);
- Tanggal 2 Mei 2019 diAtm Aankomst Schipol Plaza pukul 15.12 iwaktu Amsterdam).
Kemudian uang tunai tersebut diserahkan saksi Kabel Silalahi kepada Rizal Pahlevi. Selanjutnya uang tersebut dibayarkan oleh terdakwa Ari Askhara pada tanggal 13 Mei 2019 ke kantor Garuda Indonesia cabang Amsterdam sebanyak Rp 149 juta melalui Kabel Silalahi dengan menggunakan nomor rekening milik Deka Maheswara.
"Setelah mendapatkan uang pembelian sepeda motor dari saksi Kabel Silalahi kemudian saksi Mohammad Rizal Pahlevi menghubungi penjual dan melakukan pembayaran sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru socara tunai dan tanpa kwitansi serta tanpa surat kendaraan," ujar Bayu.
Selanjutnya sepeda motor tersebut diantar penjual ke rumah dinas Mohammad Rizal Pahlevi di Amsterdam Belanda. Kemudian Rizal Pahlevi bersama Kabel Silalahi melakukan foto bersama di atas sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980. Setelah itu foto dikirimkan kepada terdakwa Ari Askhara.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Selain itu, dakwaan kedua Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.