RN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Diantaranya, membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. Sontak, Perpers ini pun menuai pro kontra di tengah masyarakat luas.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Menurut Ketua Bidang Komunikasi Dan Politik Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, Abdan Nanung, legalisasi miras di 4 Provinsi yang tertuang dalam Perpres tersebut adalah upaya Presiden RI mengasihi dan menyayangi para pemabuk, disamping adanya income atau pendapatan negara dari sektor pajak.
Di sisi lain, Abdan juga berpendapat, bahwa legalisasi miras tersebut adalah sinyal kepada NU dan Muhammadiyah.
“Terlepas sesuatu yang sifatnya madharat dan maslahat. Legalisasi investasi miras ini mengisyaratkan, bahwa semua itu dikembalikan kepada agama dan penikmatnya. Untuk urusan lainnya cukup ucapkan ala Gus Dur. ‘GITU AJA Koq Repot,#UdahGituAja”, ujarnya
Abdan menambahkan, Perpres soal miras itu tidak salah, yang salah adalah y-yang meminumnya sampai mabok, sehingga tidak dapat bedakan mana isi ketoprak dan mana isi gado - gado”, pungkas Abdan.