RN - Djoko Tjandra hanya dituntut empat tahun bui. Djoko terjerat kasus suap dua jenderal dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan karena diperoleh keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang telah terbukti, bahwa terdakwa adalah orang terbukti bertanggung jawab artinya sehat jiwanya. Kedua, terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran, dengan kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya," ujar jaksa Kejagung, Junaidi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/3/2021).
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Djoko Tjandra itu. "Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi perbuatan atas diri terdakwa, dengan demikian terdakwa dibebani pertanggungjawaban pidana atas pidana yang dilakukan," ucapnya.
BERITA TERKAIT :Sekap Bocah Di Pospol & Minta Tebusan, Pecandu Narkoba Jakarta Selalu Bikin Gaduh
Musim Pilkada Serentak, Peredaran Duit Naik Jadi Rp 9 Triliun
Adapun pertimbangan pemberat hukuman Djoko Tjandra adalah tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankannya Djoko Tjandra berlaku sopan selama sidang.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih, bebas korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan di sidang," tutur jaksa.
Diketahui, Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.