Sabtu,  20 April 2024

Bambang Trihatmodjo Keok Lawan Sri Mulyani 

NS/RN/NET
Bambang Trihatmodjo Keok Lawan Sri Mulyani 

RN - Anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo gigit jari. Suami pemnyanyi Mayangsari ini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN menolak menolak gugatan yang diajukan Bambang kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gugatan diajukan terkait permohonan cekal yang disampaikan Kementerian Keuangan terhadap dirinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang berlangsung pada Kamis (4/3). Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany.

BERITA TERKAIT :
Siapa Bilang Sri Mulyani Cemen, Menkeu Siap Hadir Di MK...
LPEI Jebol 3,4 Triliun, Enam Perusahaan Dalam Bidikan KPK 

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan dikutip dari SIPP PTUN, Jumat (5/3).

Majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum Bambang untuk membayar biaya yang timbul atas perkara tersebut.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," ujar majelis.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenkeu Rahayu Puspita Sari mengatakan putusan PTUN makin menegaskan upaya permohonan pencegahan terhadap Bambang yang diajukan Kemenkeu ke Ditjen Imigrasi sah.

"Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019.

Kemudian pencekalan diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang Trihatmodjo pun mempersoalkan keputusan tersebut dan memutuskan untuk mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020.

Pengacara Bambang saat itu, Prisma Wardhana Sasmita, menjelaskan kliennya menggugat Menkeu ke PTUN Jakarta dikarenakan keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur, kebablasan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab pelaksana KMP SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.