Minggu,  28 April 2024

KPK Akan Beberkan Bukti Korupsi Program DP Rumah 0 Persen Usai Bos PSJ Ditahan

DIS/NS/RN
KPK Akan Beberkan Bukti Korupsi Program DP Rumah 0 Persen Usai Bos PSJ Ditahan

RN – KPK telah menetapkan anak buah Anies, yakni Dirut Perumda Pembangunan Saraana Jaya, Yoory C Pinontoan dalam dugan korupsi pembelian tanah dalam program DP rumah 0 Persen Pemrpov DKI Jakarta.

Yoory diduga melakukan markup harga pembelian sembilan objek tanah, salah satunya tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur paada tahun 2019 lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penetapan tersangka Yoory C Pinontoan. KPK telah memiliki dua bukti permulan atas dugaan keterlibatan Yoory.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

 “Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali Fikri, Senin (8/3).

KPK mengaku akan membeberkan secara bukti-bukti terkait setelah pimpinan KPK Firli Bahuri menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan.  Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” ujar Ali.

“Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” sambungnya.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. “Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Ali.