Selasa,  30 April 2024

Jadi Pesakitan, Ayah Shireen Sungkar Terjerat Kasus Korupsi

DIS/RN
Jadi Pesakitan, Ayah Shireen Sungkar Terjerat Kasus Korupsi

RN - Ayah dari artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar yakni Mark Sungkar terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Selain itu, Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif. Atas perbuatannya tersebut, Mark Sungkar harus berurusan dengan hukum.

"Pak Mark ditahan sejak berkas dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar 20 hari lalu, saya lupa tanggalnya. Jadi pas berkas dilimpahkan, Pak Mark ditahan ditahap penuntutan. Kemudian berkas dilimpahkan ke Tipikor jadi tahanan hakim. Karena memang mereka punya kewenangan menahan," ujar kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Diduga Terlibat dan Nikmati Hasil Korupsi Timah, JARI’98 Desak Kejagung Tersangkakan Komisaris PT RBT Anggraeni
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?

Fahri Bachmid menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpakliennya tersebut. Mark yang sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), merasa dikriminalisasi atas tuduhan merugikan uang negara senilai ratusan juta rupiah.

"Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017," ujar kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Menurut Fahri Bachmid ada salah paham yang terjadi yang kemudian dilanjutkan dengan penggiringan opini. Ia menilai kliennya justru yang dirugikan dalam kasus ini.

"Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji atau wanprestasi, maka Surat perjanjian atau MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen," ujarnya.

"Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," sambung Fahri Bachmid.

Ia juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Fahri Bachmid mengatakan kliennya bahkan harus berulang kali mengirimkan laporan.

Kemudian, dijelaskan Fahri Bachmid, keluarlah surat dari Team Likuidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp 562.310.000. Ia menilai surat itu meminta negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah tersebut.

"Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, Klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klien kami. Lalu siapa yang berutang?" tandas Fahri Bachmid.

"Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak atau belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya.

Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Artis senior itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.