RN – Pemprov DKI Jakarta dicap lebih mementingkan membuka tempat hiburan seperti karaoke dibanding sekolah tatap muka. Mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memiliki alasan tersendiri.
Ariza mengatakan, pihak belum berani memperbolehkan tatap muka lantaran harus memenuhi sejumlah syarat dan indikator.
"Sekalipun membolehkan, tapi kalau orangtua tidak berkenan, kan tidak jadi. Jadi tidak bisa sepihak, kami juga harus memperhatikan kekhawatiran para orangtua terhadap anak-anak," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/3/2021).
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
RK OTW Pilkada Jakarta, Angin Surga Untuk Babah Alun
Riza mengatakan bila sekolah tatap muka diperbolehkan maka dimulai dari sekolah dengan tingkat paling tinggi, seperti SMA/SMK dan sederajatnya. Kemudian, setiap sekolah juga harus menyiapkan sejumlah sarana pendukung dalam kegiatan belajar tersebut.
"Jadi tahapan paling tua, paling senior lah kan begitu. Nanti ada tahapan," ujarnya.
Sebelumnya, Riza mengatakan, akan mengkaji untuk beroperasinya kembali tempat hiburan malam. Namun pembukaan tempat hiburan seperti karoke akan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan ketat dari Pemprov.
“Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha," ujar Ariza di Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).
Hal ini pun dikritik oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani yang menyayangkan kebijakan dari Pemprov DKI. Seharusnya, kata Zita, yang harus didahulukan adalah pembukaan untuk sekolah.
“Saya sedih melihat kondisi pendidikan kita hari ini. Kebijakan pusat hingga daerah, tidak ada yang berpihak pada pendidikan. Pendidikan anak bukan hanya soal kurikulum, tambah, kurang, ataupun kali, bagi. Melainkan dunianya bermain, belajar, serta mengenali peran dan statusnya,” katanya.