Rabu,  24 April 2024

Jalan Dipenuhi Lubang

Warga Bekasi Sebut Walikotanya Bisa Kena Denda dan Pidana

RN/NS
Warga Bekasi Sebut Walikotanya Bisa Kena Denda dan Pidana
Ilustrasi jalan rusak di Bekasi - Net

RN – Warga Perumahan Griya Harapan Permai, Erwin Siregar, mengaku kecewa dengan sikap tak acuh Pemerintah Kota Bekasi dan Provinsi (Pemprov) Jabar, khususnya Walikota Bekasi, lantaran masih cuek melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum di kawasan Jalan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Menurut Erwin, saat ini kondisi Jalan Raya Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sudah rusak parah. Tak jarang, banyaknya pengendara mengalami kecelakaan hinga jatuh korban di jalur tersebut.

"Jadi kami hanya ingatkan kepada aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata Erwin saat berbincang kepada awak media, Minggu (21/3).

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Benarkah Pj Gub DKI Murka dan Bakal Rombak Eselon II dan III Termasuk 2 Walikota.?

Erwin lantas mengutip amanah yang tertuang dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang tidak mendapatkan perhatian yang serius. Ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam hal ini menurut pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana," tutur Erwin kesal.

Lebih lanjut, kata Erwin, dalam ketentuan pidana Pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak sigap memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, Pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun, jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.

"Pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta,” jelas Erwin.

“Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," sambungnya.