RN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendopo Nusantara 45 (PENA) Jawa Barat melaksanakan audiensi ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Senin (22/3/2021).
Dalam pernyataannya, Ketua PENA 45 Jawa Barat, Aini Kartaatmadja menjelaskan terkait dengan pola pembelajaran jarak jauh selama ini yang banyak mengalami kendala dan bahkan menimbulkan masalah-masalah sosial yang baru.
"Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh selama ini masih banyak kendala seperti akses jaringan yang bermasalah dan bahkan kasus sosial seperti penganiayaan kepada anak yang terjadi seperti kasus di PJJ di Lebak Banten dimana siswa kelas I SD meninggal diduga dianiaya oleh ibunya lantaran sang anak sulit belajar secara daring,” ujar Aini Kartaatmadja.
BERITA TERKAIT :FSGI Minta Kemenkes Ikut Andil Atasi Depresi Siswa Akibat PJJ
Terkait dengan persoalan PJJ yang berjalan sudah setahun lamanya dan banyak kendala serta permasalahan sosial yang muncul, PENA 45 mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar cepat mengambil langkah seperti pendidikan tatap muka harus segera dibuka kembali, dan harus memberikan edukasi kepada guru, orang tua, serta siswa sekolah untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
Selain masalah di atas, PENA 45 juga mengangkat masalah terkait dengan wacana penghapusan pendidikan Agama menjadi pendidikan akhlak dan kebudayaan
Aini Kartaadmadja mempersoalkan terkait dengan wacana Kemendikbud menghapus frasa agama dan menggatikannya dengan pendidikan akhlak dan kebudayaan dimana dalam argumennya wacana ini sangat melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945
"Wacana penghapusan frasa agama menjadi frasa akhlak dan budaya ini melanggar nilai Pancasila dimana bunyinya Ketuhanan Yang Maha Esa dan melanggar UUD 1945 sebenarnya wacana ini sudah lama karena masuk dalam Road Map pendidikan nasional tahun 2020-2035," tegas Aini Kartaadmadja.
Selain itu, PENA 45 meminta Mendikbud untuk mencabut Roadmap pendidikan Nasional 2020-2035 Tentang wacana penghapusan pendidikan agama. "Kami menolak roadmap itu karena melanggar pancasila dan UUD 1945," pungkas Aini.