Jumat,  22 November 2024

FSGI Minta Kemenkes Ikut Andil Atasi Depresi Siswa Akibat PJJ

RN/CR
FSGI Minta Kemenkes Ikut Andil Atasi Depresi Siswa Akibat PJJ
Ilustrasi siswa PJJ -Net

RADAR NONSTOP - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta ikut berpartisipasi mengatasi kesehatan mental peserta didik guna mencegah jatuh korban akibat depresi saat pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pangkalnya, instansi yang dikomandoi Terawan Agus Putranto itu turut meneken surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.

"Harusnya Kemenkes juga melakukan evaluasi dan segera duduk bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Negara harus hadir," ucap Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, saat telekonferensi, Minggu (1/11/2020).

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024

Terdapat dua kasus bunuh diri siswa akibat depresi beban tugas PJJ. Kejadian menerpa siswa sekolah menengah atas (SMA) di Gowa dan madrasah sanawiah (MTs) di Tarakan.

Sayangnya, pemerintah cenderung "cuci tangan". Justru menuding masalah asmara, perceraian orang tua, hingga karakter anak lemah sebagai akar persoalan.

"Memang mau berapa korban lagi sampai yakin PJJ-nya bermasalah? Mengapa harus menyangkal terus? Mengapa tidak mencoba tidak merefleksi?" sambung Retno.

Menurutnya, Kemenkes semestinya memiliki peran dalam penyelesaian dampak psikologis selama PJJ. Apalagi, memiliki program dalam menangani isu kesehatan mental anak dan remaja.

Dia mengakui, gejala kesehatan mental, seperti semangat menjalankan aktivitas menurun, mudah emosi, hingga cepat kehilangan konsentrasi, lazim. Namun, harus diperhatikan jika terjadi secara berkepanjangan. 

“Kementerian Kesehatan dan Dinas-Dinas Kesehatan di daerah harus bersinergi dengan Dinas-Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota maupun provinsi untuk ikut bantu membina kesehatan mental peserta didik," ujar Retno.

Dirinya berpendapat, pelaksanaan PJJ fase kedua lebih berat daripada tahap sebelumnya (Maret-Juni 2020). Pada fase pertama, peserta didik cenderung mampu mengatasi tekanan psikologis karena sempat mengikuti pembelajaran tatap muka selama sembilan bulan. 

Sedangkan saat fase kedua, siswa naik kelas dan situasi berubah. Pergantian kelas dengan suasana baru tanpa tatap muka menyulitkan peserta didik mengenal temannya.

Ketidakmerataan akses terhadap fasilitas PJJ daring dan luring berimbas terhadap kesukaran siswa mengatur waktu belajar hingga kesulitan memahami penjelasan guru.

Persoalan lainnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengatur prinsip pelaksanaan dan teknis secara jelas. Format PJJ sangat tergantung dengan kemampuan dan kompetensi sekolah dan dinas terkait. Imbasnya, menimbulkan masalah, seperti menggunakan kurikulum normal, tugas menumpuk, kompetensi guru dan orang tua rendah, bongkar pasang format pembelajaran, supervisi dinas tak maksimal, minim kepemilikan gawai, dan kuota internet terbatas.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengakui, Kemendikbud telah mengambil beberapa kebijakan yang bersifat regulasi dan operasional, sehingga pelaksanaan PJJ lebih baik. "Namun, realita yang dirasakan di lapangan secara umum terlihat, bahwa tidak ada perbaikan yang berarti."

#PJJ   #Siswa   #Kemenkes