RN - Sebanyak 1062 Polsek (kepolisian sektor) tak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
Begitu keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Dalam hal ini, terdapat 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan oleh Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan.
Lampiran dalam keputusan itu memuat daftar nama Polsek yang kini tak memiliki kewenangan penyidikan itu lagi. Terdapat beberapa kriteria yang disebutkan oleh Listyo.
Misalnya, waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan sehingga tak memakan waktu lama. Kemudian, terdapat juga Polsek yang hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi (LP) dalam setahun.
Dikutip dari lampiran Kapolri, contoh Polsek yang tak bisa lagi menyidik ialah Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor. Alasannya, "Waktu tempuh Polsek ke Polres kurang dari 1 jam (19 menit) dengan kendaraan bermotor (R2/R4)".
Selain itu, Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua, yang hanya menerima maksimal sepuluh Laporan Polisi (LP) per tahun dan lokasinya yang tidak berbeda pulau dengan Polres Induk.
Dalam daftar itu tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dimasukkan oleh Kapolri. Artinya, Polsek-polsek di wilayah Metro Jaya masih dapat melakukan upaya penyidikan.
Sebelumnya, usulan ini sempat mengemuka melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak 2020 lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD pun mengatakan bahwa pemerintah bakal mengkaji usulan tersebut.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas berujar bahwa selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.
Alhasil, kata dia, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Contohnya, pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.
Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," kata dia tahun lalu.