Sabtu,  20 April 2024

Mendadak Ada Aturan Baru

Bunga Dana PEN Rp 4,1 Triliun Tinggi, Gubernur Banten: Kalau Sanggup Ngapain Pinjam

NS/RN/NET
Bunga Dana PEN Rp 4,1 Triliun Tinggi, Gubernur Banten: Kalau Sanggup Ngapain Pinjam
Wahidin Halim.

RN - Program pinjaman melalui mekanisme Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) antara Pemprov Banten dengan Kementerian Keuangan bikin kaget. Gubernur Banten Wahidin Halim emosi.

Dana PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 4,1 triliun meminta klausul bunga 6,19 persen berdasarkan aturan kementerian.

Wahidin Halim mengatakan bahwa klausul itu muncul di aturan Kementerian Keuangan terbaru. Padahal sebelumnya pinjaman tidak berbunga sebanyak itu.

BERITA TERKAIT :
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung
KPPN Awards, Kebanggaan Kemenkumham Banten Raih Dua Penghargaan Dalam Sehari

"Peraturan Kementerian keuangan, saya lupa nomornya bahwa pinjaman itu berbunga. Dulu nggak ada, sekarang ada. Karena dulu kita mau tanpa bunga," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Rabu (31/3/2021).

Atas aturan terbaru itu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan melaporkan soal keberatan itu. Di satu sisi, proses pinjaman tersebut sudah direncanakan dalam postur anggaran termasuk sudah dibahas dengan DPRD Banten.

"Kita minta dikecualikan karena kita sudah membuat perjanjian pada 2020," tambahnya.

Atas persoalan bunga ini, Pemprov-DPRD juga masih membahas kelanjutan PEN. Apakah nanti pinjaman itu akan dikurangi atau hanya sesuai kebutuhan.

Apalagi, katanya ada proyek pembangunan yang memang masih membutuhkan dana. Namun, pinjaman itu menurutnya bisa saja diurungkan jika provinsi sendiri sanggup membiayai pembangunan.

"Kita punya ada dana berapa, kalau kita masih sanggup ngapain harus minjem," katanya.

Memang, lanjut gubernur bahwa jika pinjaman dibatalkan akan berpengaruh pada pencapaian RPJMD Provinsi Banten. Tapi, ia anggap bahwa capaian RPJMD bisa saja tidak maksimal apalagi dengan datangnya pandemi COVID-19 sejak 2020.

"Orang juga maklum, RPJMD (terimbas) COVID, mau diapain?" pungkasnya.