RN – Ruko Sentra Niaga Kalimalang 4 dan 5 yang berlokasi disisi Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya Kecamatan, Kecamatan Bekasi Selatan persisnya disamping Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi diduga belum ada izin pengelolaannya.
Sayang, saat coba dikonfirmasi melalui sambungan selular Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar belum merespon.
Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut menjawab singkat. "Musti di check ke Kerjasama," jawabnya singkat.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Saat ditanya apakah dirinya belum tahu kah proses tender pengelolaan parkir di lahan fosos fasum milik pemerintah Kota Bekasi tersebut. Rahmat Effendi mengaku akan mengecek terlebih dahulu. "Dichek," ucapnya.