RADAR NONSTOP - Aroma kurang sedap berhembus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan.
Ditemukan selisih dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran Perangkat Daerah (DAP-PD) dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada pelaksaan belanja daerah.
Berdasarkan dokumen yang diterima Radar Nonstop, dalam kebutuhan DPA-PD Dishub Kota Tangsel, sekira Rp. 8,5 Miliar (11 bulan), sementara, dalam SPD yang dicairkan hingga Oktober 2018, sekira Rp 31 Miliar.
BERITA TERKAIT :Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Pelaku Hipnotis Marak Di Tangsel, Duit Belanja Emak-Emak Ludes Di Nomor Rekening
Saat dikonfirmasi Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Cahyana dalam DPA-PD tersebut menyatakan, bahwa saat ini dirinya belum mengetahui dan masih berada di KP3B Banten.
"Saya lagi ke provinsi (KP3B Banten). Coba saya tanya ke bendahara, saya sama sekali ga paham. Lagian surat itu belum ditandatangani. Jadi sulit untuk di pertanggungjawabkan," kata Cahyana saat dihubungi lewat whatsappnya, Rabu (7/11/2018).
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005, dijelaskan pada pasal 26 tentang Belanja Daerah, yang bahwasannya dalam penggunaan anggaran belanja, diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Sementara penggunaan anggaran seperti yang diundangkan belum menyentuh kepada peningkatan kehidupan masyarakat. Disinyalir, penggunaan anggaran tersebut menjadi 'bancakan' para oknum pejabat.
Disisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanuddin menyatakan bahwa dalam dokumen yang dibawa wartawan, ada yang terputus di sistem.
"Kalau dilihat dari SPD, pengajuan Dishub itu 31 M, tapi di DPA hanya 8,5 M. Ini ada yang terputus informasi dalam dokumennya. Saya rasa ini ada yang terputus," kata Warman saat ditemui di Lobi Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.