Jumat,  19 April 2024

Pihak Swasta Masih Belum Kembalikan Rp 1 Miliar Kelebihan Pembayaran Alat Damkar

DIS/RN
Pihak Swasta Masih Belum Kembalikan Rp 1 Miliar Kelebihan Pembayaran Alat Damkar

RN – Wakil Gubernur Dki Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui bahwa pihak swasta masih belum mengembalikan Rp 1 miliar dari kelebihan pembayaran Rp 6,5 miliar pembelian alat pemadam kebakara (damkar).

"Kekurangan Rp 1 miliar akan dikembalikan dalam waktu dekat dan yang mengembalikan itu pihak swasta selaku penyedia, tidak ada hubungan dengan kami," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono memperlihatkan data tuntutan ganti rugi (TGR) penyediaan alat ini.

BERITA TERKAIT :
Pemain Timnas Indonesia Terkena Demam Usai Hadapi Vietnam
Rayakan HUT Ke-16, OSO: Partai Hanura Lolos Peserta Pemilu 2024 Karena Seluruh Kader Jujur!

Per 9 April 2021, empat perusahaan sudah menyetorkan kembali dana senilai Rp 4,86 miliar. Pengembalian ini terdiri atas tiga setoran.

Total TGR PT Imanuel Agape adalah Rp 761,67 juta dan Rp 3,48 miliar untuk pengadaan dua alat. PT Imanuel telah mengembalikan seluruh dana.

Selanjutnya, PT Nertola Delfino baru membayar Rp 50 juta dari total ganti rugi Rp 844,19 juta. Terakhir adalah PT Lanba Wisesa dengan total TGR Rp 1,43 miliar dan baru menyetor Rp 570,84 juta.

Dengan begitu, sisa dana yang belum dikembalikan dari pembelian alat pemadam kebakaran ini sebesar Rp 1,65 miliar.

Seperti diketahui, BPK menemukan kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Indikasinya pembayaran pengadaan mobil damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.

Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.

Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.

Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.

Pada tahun 2019, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp321.244.083.212, dengan realisasi senilai Rp303.144.134.744 atau sebesar 94,37%.

Belanja modal itu direalisasikan untuk pengadaan empat paket tersebut, mulai dari alat angkutan darat pemadam kebakaran atau mobil pompa.

Rinciannya, untuk unit submersible memiliki nilai kontrak Rp 9,7 miliar dengan harga riil Rp 9 miliar dan selisih Rp 761 juta, Unit Quick Response memiliki nilai kontrak Rp 39 miliar dengan harga riil Rp 36 miliar dan selisih Rp 3,4 miliar, Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal memiliki nilai kontrak Rp 7,8 miliar dengan harga riil Rp 7 miliar dan selisih Rp 844 juta, Unit Pengurai Material memiliki nilai kontrak Rp 33 miliar dan selisih Rp 1,4 miliar.