RN – Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta berangsur terkendali. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin lengah. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan.
“Kami kembali memperpanjang PPKM mikor hingga 3 Mei guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan. Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Dalam perpanjangan PPKM mikro ini, Anies mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta telah memperbolehkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah kapasitas tak lebih dari 50 persen.
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
“Pada Ramadan ini, Pemprov DKI memang telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas 50 persen. Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan,” ungkap Anies.
Anies mengakui, Covid-19 sudah berangsur terkendali di Jakarta. Namun, dia mengingatkan kasus Covid-19 masih ada sehingga warga meminta warga agar tidak lengah
“Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M,” pungkas Anies.