Jumat,  22 November 2024

APBN Jebol, Siap-Siap Aja Pajak Orang Kaya Bakal Dikerek 

NS/RN/NET
APBN Jebol, Siap-Siap Aja Pajak Orang Kaya Bakal Dikerek 
Ilustrasi

RN - Jebolnya APBN di 2021 membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutar otak. Ada kemungkinan, pajak orang kaya bakal dikerek.

Diketahui, tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

BERITA TERKAIT :
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Perjalanan Dinas Pejabat Cuma Belanja Dan Foto-Foto

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35%. Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.

Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani mengatakan lapisan masyarakat yang akan menerima peningkatan tarif PPh ini hanya sedikit. Sebab hal tersebut hanya berlaku untuk orang kaya di tanah air.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ungkapnya.