RN - Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan turun tangan dan bertindak tegas terhadap bangunan diduga bermasalah di Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, hingga kini bangunan yang juga disebutkan menyerobot akses warga itu tak kunjung dieksekusi. Bahkan, Sugiyanto juga meminta Anies memberi sanksi tegas kepada anak buahnya yang kedapatan bersekongkol memuluskan proyek bangunan tersebut.
"Anies harus bisa menunjukan dirinya tegas terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dalam hal ini bongkar bangunan yang bermaslah. Kemudian sanksi tegas anak buahnya yang kedapatan ada bermain," ujar SGY, panggilan akrab Sugiyanto di Jakarta, Senin (24/5/2021).
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Lebih lanjut SGY mendesak Anies agar segera mendatangi lokasi bangunan bermasalah itu. Lantaran, kata SGY, selain bangunannya yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), keberadaannya pun dipastikan ilegal karena lahan yang digunakannya tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI.
"Kalau memang ini aset Pemprov, Gubernur Anies harusnya cek TKP (Tempat langsung . Apalagi kan ini lahannya cukup luas dan ada di kawasan yang strategis secara ekonomi,"tegasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, dengan mendatangi lokasi bangunan bermasalah yang ada di Muara Angke tersebut, Anies pun dapat menilai kinerja anak buahnya langsung dalam mengawasi maupun menjaga aset Pemprov DKI.
"Sehingga jangan sampai laporan-laporannya hanya ABS (Asal Bapak Senang) saja, sedangkan di lapangannya tidak beres," singgungnya.
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya pun, ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ika di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun, terpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengaku telah mengantongi surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Pihaknya pun, akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pembongkaran.
"Selanjutnya kami lakukan rapat untuk memastikan ada atau nggak yang bermohon. Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," ungkap Yusuf, Selasa (4/5/2021) saat itu.