Kamis,  16 May 2024

Baru 5 Bulan Sudah Retak, Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Asal?

BOCOR
Baru 5 Bulan Sudah Retak, Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Asal?

RADAR NONSTOP - Program “Bedah Rumah” Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan dinilai asal-asalan. Baru 5 bulan dikerjakan sudah retak- retak.

Warga Kampung Tegal Rotan RT 002/08 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Nami mengatakan, ia dan suaminya terdaftar menjadi penerima program Bedah Rumah, tahun 2018. Sedangkan pelaksanaan bedahnya dilakukan pertegahan tahun.

Nami mengaku bersyukur menjadi salah satu yang menerima bantuan program Bedah Rumah itu. Namun, ia menyayangkan pengerjaannya yang kurang memuaskan lantaran kondisi rumahnya saat ini sudah mulai retak- retak.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

“Ya kondisinya seperti ini, baru di tempati kurang lebih selama lima bulan, tapi dinding bangunannya sudah mulai retak-retak. Ini baru hitungan bulan, belum hitungan tahun,” ujar istri Niit Bin Sanan ini.

Sementara Sadih Bin Sanan penerima bantuan program “Bedah Rumah” lainnya yang letak rumahnya tak jauh dari Niit Bin Sanan mengeluhkan proses perbaikan tidak menggunakan pondasi.

“Saya cuma menerima bantuan perbaikannya saja, tidak menerima uangnya, jumlah biaya perbaikan juga tidak dikasih sama dia harga barangnya, kalau yang saya dengar waktu rapat didesa anggarannya 71 juta, tapi nyatanya rumahnya tidak pake ceker ayam (Pondasi), air juga tidak bagus keluarnya karena mesin airnya bekas,” tuturnya.

Untuk diketahui, program Bedah Rumah ini mengacu pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni dan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 403/Kep.356-Huk/2017 yang mana tertera ada 158 warga pemilik rumah tidak layak huni penerima bantuan program tersebut, dengan alokasi anggaran 71 Juta rupiah per unit rumah.

“Pagunya kita patok maksimum 71 juta nah penggunaannya itu sesuai dengan kebutuhan tapi maksimumnya adalah 71 juta tidak boleh lebih dari itu,” kata Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Kota Tangsel, Carsono, beberapa waktu lalu.

Program yang menyedot anggaran mencapai Rp 11.625.785.000 Miliarini dilaksanakan secara swakelola, bekerjasama dengan Badan Keswadayaan Masyarakat(BKM) dimasing-masing kelurahan sebagai pihak ketiga yang menerima alokasi anggaran kegiatan tersebut.