RN– Kalangan aktivis Jakarta, mencium aroma tak sedap soal bangunan bermasalah di kawasan pelabuhan perikanan Muara Angke,Penjaringan Jakarta Utara. Mereka menduga ada oknum dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi backing bangunan tersebut.
Aroma berhembus kencang setelah petugas Satpol PP Jakarta Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dan pemilik bangunan telah melakukan koordinasi. Hingga belakangan, bangunan pun tak kunjung dibongkar.
“Bahwa adanya perintah bongkar yang harusnya dilakukan Satpol PP ternyata tidak dilakukan, belakangan pun berhebus adanya koordinasi yang telah dilakukan dan ini menjadi dugaan adanya perjabat yang bermain,” ucap Ketua Aktivis Muda Jakarta, Dwi Yudha Saputra, Sabtu (29/5/2021).
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Terkait hal itu, Yudha pun meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk menyelidikinya. Mengingat juga, lahan seluas 3.000 meter yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan milik Pemprov DKI, dan kini dikuasai untuk kepentingan komersil.
“Kalau memang perlu pelapor, saya siap melaporkannya. Minta BPK audit, bahkan Minta KPK ikut turun asalkan aset DKI berupa lahan ini tidak dicolong, dan tentunya penjarakan juga siapa pejabatnya yang membackinginya,” tegas aktivis jebolan Universitas Mercu Buana tersebut.
Sementara itu, melalui Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan , telah menjalankan rekomendasi teknis (rekomtek) Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terhadap bangunan.
“Diawali rapat terpadu, hasil rapat pembangunan dihentikan sampai proses perijinan terbit. Kedua, bangunan tidak dapat digunakan sampai perijinan terbit,” terangnya mengutip lapporan Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid.
Politisi asal PDIP tersebut, sebelumnya juga memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara untuk menghentikan proyek bangunan yang diperuntukan pergudangan peralatan kapal tersebut. Kepada pemilik bangunan, Ida pun meminta untuk mengikuti aturan yang ada .
“Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antar Pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, dan sambil menunggu progres yang ada semua harus ikuti aturan,” tegasnya, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya pun, ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ika di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun, terpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain.