Jumat,  22 November 2024

Usai Dimediasi Anak Buah Ali Maulana, Akhirnya Tembok Penghalang Rumah Warga Di Pejagalan Dibongkar

HW
Usai Dimediasi Anak Buah Ali Maulana, Akhirnya Tembok Penghalang Rumah Warga Di Pejagalan Dibongkar
Petugas PPSU dan Satpol PP membongkar Tembok Yang Menghalangi Rumah Warga di Pejagalan

RN - Aparatur Pemerintah Kecamatan Penjaringan bersama pihak Kelurahan Pejagalan membongkar pagar tembok yang memblokade pintu rumah warga di Jalan Arwana RT 18 RW 01 Pejagalan.

Pembongkaran dipimpin Wakil Camat Penjaringan Kholi dengan mengerahkan PPSU dan Satpol PP serta kepolisian setempat berjalan kondusif.

"Jadi ini masalah pribadi antar warga, kami sebagai fasilitator. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan ditingkat RW dan kelurahan tidak ada titik temu. Makanya langsung dimediasi tingkat kecamatan," ucapnya didampingi Kasi Pem.Kecamatan Penjaringan Royto di lokasi pembongkaran, Jumat(04/06/2021).

BERITA TERKAIT :
Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

Diungkapkan Kholi, setelah dilakukan mediasi ditingkat kecamatan, akhirnya ada kesepakatan dan salah satu warga yang konflik minta konpensasi.

"Jadi itu tembok boleh bongkar, asal ada konpensasi. Dan Ivan selaku perkarangannya ditembok bersedia memberikan konpensasi. Makanya, kita bongkar," tuturnya.

Sementara itu Ketua RW 01 Kel.Pejagalan Wahyudi mengungkapkan konflik itu bermula.Pada Januari 2021 terjadi konflik antar warga terkait keberatan dari pihak ibu christin masalah bongkar muat barang alat-alat rumah tangga yang dilakukan oleh karyawan Ivan.

"Ibu christin menyampaikan atas keberatan bongkar muat barang di Jalan Arwana V No 32. Kami selaku pengurus RW sudah menyampaikan ke saudara ivan untuk minta izin kepada christin, terkait bongkar muat barang," ucapnya.

Lanjut Wahyudi membeberkan, pihak Ivan didampingi Bhabinkamtibmas Pejagalan melakukan permintaan izin kepada Christin. Namun, Christin menolak, padahal itu lokasi bongkar muat bukan di pekarangan rumah Christin. 

"Perwakilan Ivan sudah menemui Christin tapi ditolak, tak ada titik temu akhirnya kita panggil ke kantor RW. Tapi masih kekeuh, kita bawa ke tingkat kelurahan, sampai akhirnya kita bawa masalah ini ke tingkat kecamatan,"pungkasnya.

Merasa mengklaim seluruh lahan jalan Arwana milik orang tuanya. Padahal lokasi itu perumahan warga.

"Setelah mediasi tidak ada kesepakatan. Christin merasa benar karena itu lahan milik dia. Minggu 17 Januari 2021 Christine lngsung menembok pintu keluar dengan ketinggian 4 meter lebar 3,5 M. Sehingga Irvan tidak bisa keluar. Dan setelah dibawa ke tingkat kecamatan permasalahan selesai. Tembok itu akhirnya dibongkar," tandasnya.

Pembongkaran sendiri dilakukan setelah Camat Penjaringan Depika Romadi, sekcam Panji dan jajarannya melakukan mediasi dihadiri oleh sejumlah pejabat di Kecamatan Penjaringan serta Lurah Pejagalan Ichsan Firdausy dan kepolisian.