Rabu,  15 May 2024

Duit Para Raja 23 T di Bank Singapura, Ratu Hoax Kena Tipu Juga 

NS/RN
Duit Para Raja 23 T di Bank Singapura, Ratu Hoax Kena Tipu Juga 
Empat penipu soal duit para raja.

RADAR NONSTOP - Ini memang zaman edan. Buktinya, Ratna Sarumpaet kena tipu juga.

Aktivis perempuan yang kini dibui di Polda Metro Jaya karena kasus hoax mengaku kena tipu soal duit raja-raja senilai Rp 23 triliun yang tersimpan di bank Singapura dan World Bank. 

Ratna bahkan sempat mengirimkan uang Rp 50 juta untuk membantu para para pelaku penipuan mencairkan uang tersebut.

BERITA TERKAIT :

"Ada beberapa yang sudah disampaikan. Dari Rp 23 T kalau cair, ada juga yang dikasihkan untuk yayasan. Untuk sosial. Untuk presentase belum persis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Namun semua yang dijanjikan para pelaku kepada Ratna mengenai duit raja-raja itu tak pernah terealisasi. Ratna rupanya menjadi salah seorang korban kasus penipuan tersebut.

"Ternyata semua palsu semua. Jadi Sampai saat ini bu Ratna Sarumpaet transfer Rp 50 juta merasa tertipu, sampai sekarang kita belum tahu, belum laporan sampai sekarang. Kita membuat laporan model A nya karena ada korbannya," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan membuat laporan model A. Selain Ratna, polisi juga ternyata menemukan salah seorang korban lain yang tertipu duit raja-raja itu.

"Contoh seperti korbannya T itu sama, untuk mencairkan dana Rp 23 T itu. Dia sampai mengeluarkan 940 juta soalnya nanti mau diganti. Kalau uang itu sudah cair Rp 23 T yang ada di Bank Singapura dan World Bank," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindah bukuan antar rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011 dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.