Jumat,  19 April 2024

Live Music di DKI Dibolehkan Lagi, Tapi Penonton Dilarang Melantai

HB/JD
Live Music di DKI Dibolehkan Lagi, Tapi Penonton Dilarang Melantai

RN - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebutkan live music di Jakarta bisa kembali ditampilkan di masa PPKM Mikro, namun dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/6), seperti dikutip dari Antara.

Iffan menjelaskan syarat-syarat untuk live music bisa dilangsungkan di restoran, hotel dan bar. Pertama, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar live music di lokasi yang bersangkutan. “Kedua, ada partisinya (pembatas) kaca akrilik, penonton nggak boleh nimbrung nyanyi dan melantai, serta harus jaga jarak,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 
Pajak Hiburan Naik, Antara Menghapus Haram Atau Duit APBD DKI?

Iffan juga menyebutkan bahwa untuk jumlah personel dari live music menyesuaikan dengan luas panggung. “Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai face shield kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker,” kata Iffan.

Meski demikian, Iffan menyebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan hasil tes Covid-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang di tentukan. “Kami mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat,” kata Iffan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di restoran dan hotel di Jakarta. Izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021. Iffan mengatakan, meski live music sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan.