Sabtu,  23 November 2024

Pendidikan Dan Sembako Kena PPN Ditolak, Ini Kaidah Fikih Dari NU 

NS/RN/NET
Pendidikan Dan Sembako Kena PPN Ditolak, Ini Kaidah Fikih Dari NU 
Helmy Faishal Zaini

RN - Wacana pendidikan dan sembako bakal kena pajak atau PPN ditolak. Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menilai kalau PPN itu bertentangan dengan UUD 1945.

Helmy menyatakan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. 

"Dalam kaidah fikih disebutkan tashorruful Imam ala raiyyah manthun bil maslahah, kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat," kata Helmy dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (11/6).

BERITA TERKAIT :
Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?
Belajar Dari Paman Birin Yang Bebas Dari Jeratan Kasus Korupsi Oleh KPK

PPN terhadap pendidikan dan sembako kata dia, sebaiknya dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. 

"Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," tegasnya. 

Helmy mengatakan, pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka, menurut dia, negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"Sebagai salah satu amanat luhur, Sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya education for all adalah suatu keniscayaan," ucapnya. 

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku bingung. Sebab, dokumen rencana sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah bocor. 

Bahkan, mantan Direktur Bank Dunia ini kikuk saat beredarnya informasi sembako kena pajak dibandingkan dengan PPnBM untuk mobil diberikan.

Diketahui, sembako bakal kena pajak terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Sri Mulyani menyayangkan adanya RUU KUP yang bocor ke masyarakat saat belum waktunya dibahas. Dia memastikan saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," jelasnya.

#PPN   #Sembako   #NU