Kamis,  16 May 2024

Ditolak Pemkot Jakbar

Kantor RT di Atas Lahan Pemprov DKI Bakal di Bongkar

BOCOR
Kantor RT di Atas Lahan Pemprov DKI Bakal di Bongkar

RADAR NONSTOP - Bangunan Kantor Sekertariat RT Jalan Pulau Laki IV RT 08 RW 09 Komplek Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat akan di Bongkar. Soalnya berdiri di atas lahan aset Pemda DKI.

Kepala Badan Pengelola Aset Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Yulius Darmawijaya menolak memberikan Ijin lantaran tidak ada konfirmasi dan surat pengajuan dari pihak terkait untuk mengunakan lahan milik Pemda tersebut. Ia meminta bangunan tersebut segera ditindak.

"Tidak diijinkan saya sudah bicara dengan pak Kasudin Kehutanan," tegas Yulius ketika dihubungi wartawan.

BERITA TERKAIT :
Dikeluhkan Warga Karena Terbengkalai, Lahan Aset di Jakbar Bisa Jadi Sarang Penyamun dan Ular
Walikota Jakbar Kang Uus: Guru Adalah Motorik Lahirnya Generasi Penerus Bangsa Yang Cerdas

Ia juga mengaku sudah melakukan identifikasi di lapangan terkait pembangunan kantor RT tersebut. Diperoleh informasi, bahwa biaya  pembangunan bersumber dari dana iuran masyarakat dan diketahui oleh lurah menurut informasi Ketua RT.

Kendati demikian tegas Yulius pembangunan Kantor Sekretariat RT yang tidak ada izinnya harus dibongkar. Sesuai Surat Keputusan Tahun 2016 bahwa lahan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

"SK penggunaan telah di terbitkan kepada Dinas Kehutanan Tahun 2016. Berdasarkan SK Pengunnaan dan Pengamanan dan pemaanfatan berada pada Dinas Kehutanan DKI Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Muhammad Guntur, melempar kesalahan pembangunan kantor RT yang berdiri diatas lahan aset Pemprov kepada lurah kembangan utara. Ia mengatakan harusnya lurah dapat melakukan penyetopan bangunan tersebut.

"Seharusnya lurah harus bisa menjawab dan bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Tidak mungkin RT berani membangun sekretariat permanen RT bila tidak ada ijin dari pemerintah atau minimal lurah," ujarnya.

Guntur  menegaskan, pembangunan itu harus dihentikan atau dibongkar. Karena jika tidak dibongkar, maka dikhawatirkan aset Pemda lainnya bisa disalahgunakan.

“Bila aset pemda dipakai tanpa ijin atau surat perjanjian dari pemda maka bangunan tersebut wajib dibongkar kembali. Ini mutlak hars dilakukan, Karena bila RT aja sudah bisa berbuat sewenang tidak ditindak maka aset pemda yang lain bisa juga disalah gunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.