RN - Wacana pajak sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai polemik.
RUU KUP tersebut memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sektor pendidikan.
Terkait wacana tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dinilai telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BERITA TERKAIT :Viral Beli Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Warganet: Apa Air Kini Barang Mewah
PPN 12 Persen Yang Panik Si Tajir, Orang Miskin: Banyak Duit Tapi Pelit
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, rencana Sri Mulyani itu sangat memengaruhi citra Jokowi yang dikenal peduli rakyat kecil.
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu SMI ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Ia pun membeberkan alasan mengapa sembako serta sektor pendidikan dan kesehatan tak boleh dikenai pajak.
Menurutnya, ketiga hal tersebut adalah amanah konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa sebagai tujuan negara.
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat."
"Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," ujarnya.
Karena itu, politikus Golkar ini menolak tegas wacana pajak sembako dan sektor pendidikan.
Ia menyarankan agar Sri Mulyani menarik RUU KUP.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," tegasnya.