RN - Pasien oragng tanpa gejala (OTG) juga melonjak. Di Jakarta, ada sekitar 10 kelurahan yang dinyatakan parah.
Saat ini pasien OTG itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Data itu dikutip dari corona.jakarta.go.id pada Senin (14/6) dini hari.
Inilah 10 kelurahan yang warganya paling banyak isolasi mandiri:
BERITA TERKAIT :Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air
Informasi Potensi Gangguan Layanan PAM JAYA Akibat Kebocoran Pipa Air Baku
158 PADEMANGAN TIMUR
137 KAPUK
131 LUBANG BUAYA
119 JAGAKARSA
113 KEBON JERUK
110 CENGKARENG TIMUR
104 UTAN KAYU SELATAN
103 SRENGSENG
100 PALMERAH
89 PEJAGALAN
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Anies meminta perlu adanya pendisiplinan prokes secara kolektif.
"Kita tidak akan kompromi terhadap pelanggar-pelanggar yang mengambil sikap tidak bertanggungjawab di masa pademi ini," ujar Anies di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021).
Anies menyebut penanganan COVID-19 di Jakarta tak bisa hanya dikerjakan secara sepihak, namun dilakukan secara bersama. Anies mengingatkan petugas di lapangan untuk dapat bertindak tegas.
"Kita harus bekerja bersama-sama dan tidak mungkin ini kita kerjaan sendirian. Karena itu lah, malam hari ini, kita melakukan apel untuk mengingatkan kepada semuanya baik unsur kami, yang menegakkan aturan atau unsur masyarakat. Yang harus melakukan ketentuan. Kita semua sama-sama ambil tanggung jawab. Petugas kita akan mengingatkan dan menegakkan aturan dan sanksi amat tegas," ujar Anies.
Anies mengungkapkan, area perkantoran harus dilakukan evaluasi, bila jumlah pekerja melebihi dari ketentuan 50% harus dikembalikan. Selain itu fasilitas hiburan juga harus sesuai ketentuan 50% pengunjung.
"Semua perkantoran harus evaluasi. Bila pekerja lebih 50% kembalikan ke 50%. Semua fasilitas hiburan seperti tempat tempat berkumpul restoran kafe, rumah makan Ikuti ketentuan 50%, kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya," kata Anies.
Untuk jam operasional pun juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Bila ada melanggar akan dikenakan sanksi.