RN - Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tengah merancangkan rencana kenaikan tarif parkir di ibu kota. Tarif parkir akan naik hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan golongan A, dan Rp 40 ribu untuk golongan B.
Hal ini tertera dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
“Parkir bila dilihat menjadi instrumen pembatasan lalu lintas dari aspek layanan ke masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi tata ruang yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam FGD yang disiarkan secara online pada 16 Juni 2021 lalu.
BERITA TERKAIT :Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan
Viral Tulisan Parkir Gratis Dicoret, Dishub DKI Langsung Berkelit
Usulan penerapan tarif parkir tinggi ini berdasarkan kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang sudah diterapkan UP Perparkiran di bawah Dishub DKI Jakarta. Revisi Pergub tentang penerapan tarif parkir tinggi pada beberapa koridor jalan diterapkan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan.
"Konsep tarif parkir tinggi di Jalan Gajah Mada, di mana pada sisi kiri-kanan ada banyak gedung perkantoran dan hotel. Ini yang kita usulkan untuk tarif parkir tinggi dalam revisi Pergub Perparkiran," ucap Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama.
Dhani memberi contoh penerapan tarif tinggi pada Jalan Gajah Mada yang merupakan jalan utama angkutan umum massal. Sedangkan jalan yang bukan merupakan jalan utama angkutan massal akan dikenakan tarif parkir lebih rendah.
Walau demikian, rencana tarif parkir tinggi ini masih dalam tahap pembahasan. Dishub DKI belum menetapkan waktu pasti terkait penerapan tarif parkir baru.