Senin,  25 November 2024

Insiden Kelapa Gading

Rombongan Pejabat Lebih Penting Ketimbang Nyawa Pasien Dalam Mobil Ambulans

NS/RN
Rombongan Pejabat Lebih Penting Ketimbang Nyawa Pasien Dalam Mobil Ambulans
Viral ambulans distop saat pejabat melintas.

RN - Ambulans Puskesmas Cilincing, Jakarta Utara dihadang. Padahal di dalam mobil ambulans tersebut ada pasien yang lagi membutuhkan pertolongan cepat. 

Peristiwa ini terjadi di wilayah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ambulans distop karena ada rombongan pejabat melintas. 

Hingga kini belum diketahui, siapa pejabat yang ada dalam rombongan tersebut. Ambulans dihadang itu viral.

BERITA TERKAIT :
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah? 
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Dalam video terlihat ambulans Puskesmas Cilincing sedang dikawal sejumlah pemotor. Perekam dalam video itu pun berteriak kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menahan laju agar diberi jalan.

"Guys ambulans tidak menjadi prioritas, Guys. Kita ditahan, kita ditahan. Masuk saja. Pak, emergency, Pak, emergency, Pak, emergency, emergency, emergency. Status merah, Pak, nggak dikasih jalan," ucap seseorang yang merekam video, Jumat (25/6/2021).

Sementara Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan petugas Dishub yang berada di lokasi sudah menjalankan tugas sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi). Harlem mengatakan penutupan jalan dilakukan sebelum ambulans tiba.

"Pada saat diatur untuk memperlambat rangkaian yang tersisa, saat yang bersamaan ambulans sudah dekat dengan petugas dan rangkaian, sehingga di saat itulah ambulans berhenti sesaat sambil petugas menahan rangkaian yang masih tersisa," kata Harlem.

Harlem membantah pihaknya memprioritaskan iring-iringan mobil pejabat untuk melintas dibandingkan mobil ambulans. Dia menyampaikan mobil ambulans dan juga pemadam kebakaran (damkar) menjadi kendaraan yang diprioritaskan untuk melintas.

"Bukan memprioritaskan rangkaian, tapi tetap memprioritaskan ambulans, namun karena saat itu ada rangkaian sebelum ambulans di TKP, maka perlu ada pengaturan supaya semua selamat, aman. Ambulans dan damkar itu harus selalu menjadi prioritas dan petugas di lapangan sudah mengerti dan memahami tentang hal itu," imbuhnya.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ambulans yang membawa pasien merupakan prioritas utama jalan. Pengendara lain bahkan sekaliber presiden pun diharuskan mengalah.

"Dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri kepada detikcom belum lama ini.

"Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah," kata Jusri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ketujuh kendaraan yang harus diprioritaskan sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.