Jumat,  22 November 2024

Batalkan Vonis Mati Terpidana 402 Kilo Gram Sabu, JARI 98: Polri Dan KPK Harus Chek LHKPN Hakim

RN/CR
Batalkan Vonis Mati Terpidana 402 Kilo Gram Sabu, JARI 98: Polri Dan KPK Harus Chek LHKPN Hakim
Ilustrasi -Net

RN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, Ir. Arwandi mendesak Polri dan KPK memeriksa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Hakim yang membatalkan vonis hukuman mati enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu.

“Harta kekayaaan oknum hakim sontoloyo yang memberi kelonggaran pada vonis bandar narkoba itu, harus diperiksa Polri dan KPK,” tegas Sekjen JARI 98, Ir. Arwandi kepada radarnonstop.co, Senin (28/6/2021).

Diketahui, Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati ke enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu. 

BERITA TERKAIT :
Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

Padahal, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati. 

Kabar vonis ini tentu saja mengundang reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, diantaranya JARI 98 sangat menyayangkan putusan tersebut.

“Vonis ini tentu saja sangat aneh dan ganjil. Sudah di vonis mati kok tiba - tiba dibatalkan. Polri dan KPK harus periksa para hakim yang terkait pembatalan vonis mati tersebut,” tegasnya.

Arwandi sangat menyayangkan pelaku yang berpotensi merusak generasi bangsa justru malah tidak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan.

Ditegaskannya, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya membuat masyarakat resah tapi juga berpotensi mengancurkan generasi bangsa kedepan. Terlebih melihat besarnya jumlah narkoba yang ingin diedarkan oleh pelaku.

“Kita tentu menghargai proses hukum, tetapi bahwa kita harus melindungi anak negeri dari bahaya narkoba jadi tidak bisa ditawar-awar. Bahaya narkoba ini luar biasa dan generasi masa depan negeri ini harus dilindungi,” pungkasnya.

#Hakim   #Narkoba   #JARI