RN - Lonjakan yang terus terjadi membuat Polda Metro Jaya bakal menambah pembatasan ruas jalan. Dari 10 titik akan menjadi 35 titik di Jabodetabek.
Polda Metro Jaya telah mengevaluasi 10 titik pembatasan mobilitas PPKM Mikro di Jakarta. Hasil evaluasi, polisi menambah jadi 35 titik pembatasan serta pengendalian mobilitas masyarakat.
Untuk masyarakat yang ingin berpergian diminta taat jadual. Sebab, pembatasan akan dilakukan dari jam 9 malam hingga jam 4 subuh.
BERITA TERKAIT :Corona Di China Masih Ganas, 200 Kawasan Lockdown
25 Jalur Gage Jakarta Aktif Lagi, Jangan Salah Lewat!
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo mengatakan, 35 titik tersebut meliputi daerah penyangga Jakarta. Yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang.
"Di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota/Kabupaten, Depok, dan Tangerang," terang Sambodo.
Sambodo mengatakan, dari 35 titik itu, nantinya terdiri dari 21 titik akan diberlakukan pembatasan. Lalu 14 titik dilakukan pengendalian mobilitas.
"Terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.
Ke-21 kawasan tersebut akan diberlakukan pembatasan seperti 10 titik sebelumnya. Yakni akan diberlakukan pada malam hari, mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00 WIB hingga 04.00 akses keluar-masuknya kecuali penghuni yang tadi disebutkan," kata Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan perbedaan antara pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian mobilitas masyarakat. Untuk pembatasan adalah penutupan akses jalan bagi pengendara. Sementara pengendalian adalah mengendalikan masyarakat di ruas jalan tertentu dengan upaya preemtif dan preventif. Keduanya bertujuan mencegah terjadinya kerumunan.
"Jadi dalam pengendalian itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya," ucap Sambodo.
Berikut ini 35 ruas jalan atau titik yang nantinya akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat.
21 lokasi titik pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia-Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.
14 titik lokasi pengendalian mobilitas:
1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan.
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.