RN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai 2 Juli 2021. Usulan itu telah disampaikan di lingkaran Istana Merdeka.
Ada beberapa usulan perubahan untuk PPKM Darurat. Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.
Hal ini berbeda dari yang berlaku saat ini dalam PPKM Mikro Ketat, di mana jam operasional di pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pembatasan pengunjung masih sama dengan kapasitas paling banyak 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
BERITA TERKAIT :Lamine Yamal Contek Ronaldo
Trump Tuding Kamala Harris Akan Bawa AS Perang Dunia Ke-3
Sedangkan, kegiatan untuk makan/minum di tempat umum seperti yang ada di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25% selama PPKM Darurat.
Hanya saja, khusus layanan pesan antar/dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sebelumnya Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Jodi Mahardi mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat, sejumlah sektor ekonomi akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Dia meminta masyarakat jangan panik.
"Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp," tuturnya.