RN - Pemberlakukan PPKM darurat bakal berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Keputusan ini sudah diucapkan Jokowi.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
BERITA TERKAIT :Lamine Yamal Bakal Dikontrak Hingga 2030
Motor Dalam Gang Jadi Incaran Maling, Metik Di Jakbar Buang Ke Pasar Minggu
"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.
Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.
Berbeda dengan Ketua KPC-PEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Umum Golkar ini menyampaikan PPKM mikro darurat bakal segera diterapkan.
"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga lewat akun Instagram-nya yang bercentang biru, Kamis (1/7/2021).
Airlangga juga mewanti-wanti masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. Penanganan Corona, ditegaskan Airlangga, merupakan kerja bersama-sama.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," ujar dia.
Perihal skema PPKM darurat ini, Jokowi sudah angkat bicara. Sejumlah kajian mengenai skema PPKM darurat sudah dibahas.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6).
Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini bertujuan menekan laju penularan Corona. Ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM darurat diberlakukan.
"Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi.