RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan jajaran terkait akan mengawasi penerapan 100 persen bekerja dari rumah alias WFH di kantor-kantor sektor nonesensial.
Menurutnya, setiap kantor idealnya sudah memiliki satuan tugas penanganan Covid-19 sendiri yang harus memastikan seluruh karyawannya bekerja dari rumah. Dia menyebut pihaknya akan menindak tegas kantor yang melanggar aturan tersebut.
“Kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun, yang melanggar peraturan PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” ujarnya di Balai Kota pada Kamis (1/7/2021) malam.
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
RK OTW Pilkada Jakarta, Angin Surga Untuk Babah Alun
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci ketika ditanya seperti apa sanksi yang berat oleh Pemprov DKI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, dilakukan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi di 122 kota dan kabupaten.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menggelar konferensi pers secara virtual pada Rabu, 1 Juli 2021 tentang PPKM Darurat. Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Salah satu poin PPKM Darurat level 4 adalah 100 persen bekerja dari rumah untuk perkantoran nonesensial. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.