RN - Mafia tanah ibarat buaya yang mencaplok hak rakyat. Cara kerja mafia diduga melakukan kongkalikong dengan oknum aparat pemerintah.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menyesalkan kurang seriusnya penanganan pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia khususnya di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
Menurut pria yang akrab disapa Komeng ini, jangan sampai karena mandeknya penanganan mafia tanah membuat masyarakat menganggap komitmen pemerintah hanya sekedar lip service.
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama
Pernyataan Komeng ini diungkapkan saat acara Diskusi Publik ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah Caplok Hak Atas Bidang Masyarakat’ secara virtual, Jumat, (2/7/2021).
“Saya prihatin perjuangan masyarakat khususnya di wilayah Pantura ini sudah berlangsung lama dan telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke Kemenkopolhukam dan DPR namun belum ada hasilnya,” ujar Komeng.
Mantan Sekjen Prodem ini menjelaskan, kasus mafia tanah ini merupakan extraordinary crime dan tidak bisa diselesaikan secara konvensional.
“Kasus mafia tanah tidak bisa dilakukan hanya sendiri dan pastinya melibatkan instansi-instansi di pemerintahan. Karena tidak mungkin akan muncul berbagai produk seperti NIB (Nomor Induk Bidang) dan sertifikat tanah jika sebelumnya tidak melibatkan instansi-instansi terkait,” tuding Komeng.
Hal yang sama juga diucapkan pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul. Menurut Adib, penanganan kasus mafia tanah harus dilakukan pendekatan politis juga.
“Ke depan saya sarankan kepada para korban mafia tanah khususnya yang ada di wilayah Pantura Kabupaten jangan memilih lagi pemimpin maupun anggota legislatif yang datang hanya saat kampanye dan setelah jadi mereka tidak mau membela masyarakatnya,” saran Adib.
Adib meminta kepada Jokowi agar segera mengatasi kasus mafia tanah. “Sebenarnya jika serius dengan instruksi langsungnya kasus mafia tanah ini bisa dilakukan. Kenapa memberantas preman bisa tapi memberantas mafia tanah seperti jalan ditempat,” keluh Direktur Eksekutif kajian Politik Nasional ini.
Rampas Tanah
Aktivis senior 98 Mohammad Jumhur Hidayat menyebutkan Indonesia dalam penanganan kasus mafia tanah seharusnya mengikuti negara-negara lain.
Menurut Jumhur, di berbagai negara dalam penanganan kasus tanah ini negara membentuk Panitia Landreform yang langsung diketuai oleh presiden atau perdana menteri.
“Tak mungkin jika hanya ditangani oleh satu kementerian atau instansi karena akan bersinggungan dengan kementerian dan instansi lainnya yang tentunya sejajar,” jelas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI pada zaman pemerintahan SBY ini.
Perwakilan korban, Heri Hermawan, perampasan tanah di wilayah kabupaten Tangerang dilakukan secara masif dan sistemis. Kata dia, sekitar 900 hektar atau 9 juta meter lebih tanah warga di empat kecamatan, sudah beralih nomor NIB nya.
Masyarakat, kata Heri, sudah sering melakukan audiensi dengan pihak terkait, seperti mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, BPN Kanwil Banten hingga DPR RI. Namun lanjut Heri, sampai saat ini terkesan mandek, padahal kasus ini sudah 1 tahun lebih lamanya.