Jumat,  22 November 2024

Hari Pertama Kerja, Pos Penyekatan Di Kalimalang Dipadati Pengguna Jalan

YD/DIS
Hari Pertama Kerja, Pos Penyekatan Di Kalimalang Dipadati Pengguna Jalan

RN - Memasuki Hari ke-3 masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di PO penyekatan Pasar Sumber Artha, Kalimalang Bekasi Barat, petugas melakukan seleksi terhadap pengguna jalan yang melintas.

“Hari ini hari pertama bekerja, masih banyak di jalan ini kita temukan masyarakat yang WFO, masih ada perusahaan yang belum meliburkan karyawannya, kami di sini melakukan seleksi, mana yang boleh lewat dan mana yang tidak boleh,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Senin (5/7/2021).

Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bks, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan barikade dengan barier sehingga terjadi kepadatan di kedua arah baik arah ke Jakarta terlebih arah masuk ke Kota Bekasi. Hal itu disebabkan oleh ketatnya seleksi petugas kepada pengguna jalan yang melintas.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Sektor Esensial (Perbankan, IT dan Komunikasi, pasar modal, perhotelan) dan Kritikal (sarana kesehatan, kemananan, Objek vital nasional,kebutuhan pokok) menjadi pertimbangan dan pengecualian.

“Tapi yang tidak berkepentingan kita kembalikan ke rumah sehingga terjadi kepadatan di penyekatan ini, ini hari pertama mereka belum tahu dan ada jadwal dari kantornya,” tambahnya.

Perdebatan juga sempat terjadi antara petugas dengan masyarakat yang hendak melintas di lokasi tersebut. Namun, perdebatan tidak berlangsung lama.

Masa PPKM Darurat akan berlangsung 14 hari ke depan hingga 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Masa PPKM sendiri dilakukan serentak di 122 kabupaten/Kota di seluruh Jawa-Bali. Kebijkan itu tentu membatasi aktifitas masyarakat di dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.