RN - Anies Baswedan tidak mau tebang pilih. PPKM darurat ini, Gubernur DKI Jakarta itu langsung memberikan sanksi kepada anak buahnya yang mbalelo.
Kali ini adalah, delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi dicopot dari jabatan usai terciduk nongkrong di warung kopi selama PPKM Darurat.
Anies menyebut ini sebagai langkah pendisiplinan terhadap jajarannya.
BERITA TERKAIT :Bobby Sudah Dipecat Banteng, Gibran Cuma Disuruh Balikin KTA PDIP
Oknum Staff TU SMAN 18 Bekasi Sebut Kode 'Ibu' Bikin Korban Yang Dipecat Harus Nurut Perintah
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, bertindak, berbuat atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," kata Anies Baswedan usai menghadiri Apel Pemberhentian 8 Anggota PJLP Dishub DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Anies menyatakan 8 petugas Dishub ini terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan. Menurutnya, rombongan aparat yang tak mematuhi ketentuan harus angkat kaki.
"Dan rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan, bila tidak mundur kami yang menghentikan," tegasnya.
Mantan Mendikbud itu mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin upaya penegakan hukum di Jakarta berjalan lurus.Dia pun mengapresiasi aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara harus menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, bergerak atas negara. Khusus Dinas Perhubungan, seluruh jajarannya adalah yang paling depan," ucap Anies Baswedan.
Apel pelepasan 8 anggota petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dalam apel tersebut, Syafrin menyatakan para PJLP melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19.
"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang ada maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," ujar Syafrin.