Jumat,  26 April 2024

Volume Lalu Lintas di Jakarta Turun 62 Persen selama PPKM Darurat

DIS/RN
Volume Lalu Lintas di Jakarta Turun 62 Persen selama PPKM Darurat

RN - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, volume lalu lintas atau lalin di Ibu Kota mengalami penurunan yang drastis sejak dilaksanakannya PPKM darurat pada 3 Juli 2021.

"Volume lalu lintas di kawasan perkotaan, di dalam kota turun 62,33 persen sampai dengan tanggal 8 kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).

Sedangkan untuk jumlah penumpang harian angkutan perkotaan juga mengalami penurunan sebesar 46,28 persen. Penurunan tersebut bila dibandingkan pada PPKM mikro sebelumnya.

BERITA TERKAIT :
Jatuh dari Motor, Pemotor Tewas Dilindas Truk Fuso di Jatinegara
Bus Primajasa Tabrak Truk di Tol Cipali, 2 Tewas 13 Terluka

"Kemudian angkutan perkotaan turun signifikan 52,47 persen," ucap dia.

Sementara itu, sejumlah transportasi di Jakarta melakukan penyesuaian waktu operasional selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Seperti halnya Transjakarta, MRT, LRT hingga KRL Jabodetabek.

Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun diberlakukan hari ini Senin (5/7).

"Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 WIB - 20.30 WIB berlaku Senin - Minggu (setiap hari)," kata Pratomo dalam keterangan tertulis.

Lalu untuk waktu tunggu 10 menit jeda kedatangan per kereta. Kapasitas penumpang juga dibatasi yakni sebanyak 65 orang per kereta.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan jadwal operasional Transjakarta telah berubah mulai Minggu (4/7). Layanan Transjakarta hanya beroperasi hingga pukul 20.30 WIB.

"Mulai hari Minggu, 4 Juli 2021 layanan Transjakarta dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00- 20.30 wib. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30- 21.30 WIB," kata Prasetia.

Lalu untuk pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen dari kapasitas normal. Yakni dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima orang pelanggan.