RN - Peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah harus kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini dapat melandaikan kasus Covid-19, terutama menghadapi varian Omicron.
Ahli epidemiologi Univeristas Andalas Defriman Djafri mengatakan, pemerintah perlu belajar dari penangacan kasus Covid-19 varian Delta yang mulai merebak pada Juli 2021, di mana melandai setelah menerapkan PPK Darurat.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ada Ribuan Kasus Perundungan Di Kampus Kedokteran, Dari 1.000 Sekitar 30 Persen Terbukti Bully
“Belajar dari yang sudah-sudah, dievaluasi berdasarkan data yang saya pernah analisis juga, PPKM Darurat yang diikuti Level 1-4 memang sangat signifikan menurunkan atau melandaikan (kasus)," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Defriman mengatakan berdasarkan data terkini, PPKM Darurat seharusnya dilakukan sebelum paparan virus dari episentrumnya, Jawa dan Bali, meluas ke daerah lainnya.
Ia menilai ada keraguan dalam penyampaian risiko penularan Omicron, seolah-olah tidak seberat varian Delta. Hal ini membuat masyarakat berpikiran pandemi akan cepat selesai.
Namun dalam hal ini, varian tersebut tetap memberikan risiko pada pasien dengan komorbid dan lanjut usia.
Selain itu, Defriman mengatakan vaksin penguat atau "booster" menjadi penting, dan diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan vaksin ketiga. Sebab pasien terpapar saat ini kebanyakan telah menjalani vaksinasi dua kali.