Minggu,  24 November 2024

Dokter Lois Owien Yang Sebut Corona Bukan Virus Sudah Digiring Ke Mabes Polri

NS/RN
Dokter Lois Owien Yang Sebut Corona Bukan Virus Sudah Digiring Ke Mabes Polri

RN - Gaduh soal ucapan Lois Owien terkait wabah Covid-19 bukan virus menjadi kontroversial. Dokter Lois menyebut Covid-19 bukan virus, termasuk berkomentar pasien Covid meninggal karena interaksi antarobat. 

Akibat pernyataannya Lois berurusan dengan hukum. Seperti diberitakan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) juga sudah memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah. 

Namun Lois sempat menegaskan dia pasti akan menolak jika dapat panggilan dari MKEK IDI. Disebutnya penolakannya sebagai bentuk perjuangannya. Apalagi, kata dia, pemikirannya selalu ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Kemenkes.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus

Lois dikabarkan telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan keterangan dokter sekaligus aktivis Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dengan nama dr Tirta. 

Ketika dikonfirmasi, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus Lois ditangani oleh Mabes Polri. "Ke Mabes ditangani Mabes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (12/7).

Kegaduhan yang dibuat Lois tengah menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan seorang pengacara Pitra Romadhoni pun berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya hari ini. 

Dokter Lois dinilai telah menimbulkan keonaran gara-gara pernyataan kontroversinya tersebut.

"Sehubungan dengan pernyataan dr Lois Covid 19 Bukan Virus, sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni Nasution.

Menurut Pitra, Lois dilaporkan terkait dengan dugaan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.