Jumat,  22 November 2024

Hamdan Zoelva Lontarkan Pernyataan Menohok untuk Moeldoko Cs

ERY
Hamdan Zoelva Lontarkan Pernyataan Menohok untuk Moeldoko Cs
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva - Net

RN – Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham Yasonna Laoly atas keputusannya, yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

“Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi, jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Selasa (13/7).

BERITA TERKAIT :
Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer
Dapat Jatah Menko, AHY Sumringah Tapi Merendah 

Menurut Hamdan, sidang gugatan tersebut semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menggugat pembantu kepala negara yang lain, yakni Menkumham. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” katanya.

Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh. Karena batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN.

“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) ini.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” ungkapnya.

Hamdan juga menegaskan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan Jonni Allen Marbun terhadap Menkumham atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko cs tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi sesuai Permen Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.