Sabtu,  23 November 2024

Ancaman Kemenhub Kepada Bus Yang Melanggar 

NS/RN/NET
Ancaman Kemenhub Kepada Bus Yang Melanggar 
Ilustrasi

RN - Bus antar kota antar provinsi diancam. Hal ini dilakukan jika bus melakukan pelanggaran. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mencabut izin operasi dari Perusahaan Otobus (PO) yang masih melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang pemerintah pusat hingga akhir Juli 2021.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Marta Hardi Sarwono mengatakan, untuk yang baru pertama kali melanggar akan diberikan sanksi tertulis. 

BERITA TERKAIT :
Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut 
Sekap Bocah Di Pospol & Minta Tebusan, Pecandu Narkoba Jakarta Selalu Bikin Gaduh 

"Kepada bus yang memiliki izin trayek tapi tidak memiliki kartu pengawasan akan diberikan sanksi tertulis sampai pembekuan perizinan. Untuk bus pariwisata yang membawa penumpang juga akan diberikan sanksi serupa," ujar Marta Hardi Sarwono.

Ucapan Sarwono saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

Ia menyebutkan setiap armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang memiliki izin resmi dari pemerintah wajib dan hanya diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Bus keberangkatan dan Terminal Bus ketibaan selama masa PPKM Darurat.

"Jadi harus jalan dari terminal. Bus membawa penumpang, akan diberikan sanksi tertulis, pembekuan kartu pengawasan. Pembekuan izin penyelenggaraan, pembekuan izin penyelenggaraan dari perusahaan tersebut. Sepertinya akan dicabut izinnya tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut. Mungkin yang baru pertama kali teguran tertulis. Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izin (operasi) nya," tutur Marta Hardi Sarwono.