RN - Jennifer Jill masih harap-harap cemas. Dia dituntut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021) dengan hukuman enam bulan bui.
Jennifer yang dihadirkan secara virtual ke persidangan dituntut bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Nasib Jennifer memang berbeda dengan artis lain. Beberapa artis diketahui yang tertangkap banyak yang tidak dipenjara dan hanya melakukan rehabilitasi.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
"Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Dianggap terbukti melakukan tindak pidana, JPU menuntut agar Jennifer Jill dijatuhi hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU lagi.
Namun di waktu bersamaan, JPU juga memberikan opsi agar pidana penjara Jennifer Jill diganti dengan hukuman rehabilitasi. Mengingat saat ini, Jennifer juga masih mengikuti program penyembuhan untuk melepas ketergantungan narkoba.