Jumat,  26 April 2024

2 Pegawai Jadi Tersangka, Novita Cs Siap - Siap Dipermak Inspektorat

RN/CR
2 Pegawai Jadi Tersangka, Novita Cs Siap - Siap Dipermak Inspektorat
-Net

RN - Penetapan 2 eks pegawai PT Jakarta Tourisindo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI berbuntut panjang. Novita Cs bakal dipermak Inspektorat DKI terkait hal tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang memastikan pemanggilan tersebut. “Tentu kalau ada pemanggilan, kita akan pastikan pejabat yang dipanggil harus siap," tegas Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/7/2021).

"BP BUMD yang nanti akan memanggil dan inspector untuk melakukan pengecekan kembali," kata dia.

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Kata Riza, DKI Jakarta akan memastikan semua kinerja dilaksanakn secara baik sesuai dengan visi, misi program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Menurutnya, tidak boleh ada korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Bagi siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas penetapan kedua tersangka ini, Ariza menyebut semua kerjaan, kegiatan, proyek, apapun yang ada di Pemprov dilaksanakan sesuai dengna Standar Operasional (SOP). “Sesuai dengna aturan, dan harus bebas dari KKN," tambahnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka tambahan di kasus korupsi di lingkungan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo, yakni Grand Cempaka Resort & Convention.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kedua tersangka ini adalah General Manager, RI dan Chief Accounting SY, sebagai pelaku peserta.

Dia menjelaskan, penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya Irfan Sudrajat.

"Atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," kata Ashari.

Lebih lanjut, Ashari menjelaskan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

Penetapan kasus ini berangkat dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020.

Akibat perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618.

Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Kemudian penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Kemudian penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.